Kejadian ini bermula ketika suami Praya, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.
Sebelum meninggal dunia, Asroni berwasiat agar rumah yang ditempati keluarganya tak dijual, dibagi dan akan menjadi rumah bersama.
Kendati demikian, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.
Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.
• Daftar Amalan Terbaik yang Bisa Dikerjakan di Bulan Muharram, Jangan Sampai Terlewat!
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.
FOLLOW JUGA:
Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," ujar Rully.
Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.
• Kisah Pilu Wanita Gangguan Jiwa Diperkosa di Depan Anak & Hamil, Diduga Akan Dijadikan Kurir Narkoba
Meski demikian jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," aku Rully. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)