Bagi Karyawan Swasta Cara Mengecek Dapat atau Tidak BLT dari Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Suharno
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) bakal segera memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta.

Rencananya bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada karyawan swasta tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan.

Salah satu syaratnya penerima terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan.

Pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sosial bagi karyawan swasta selama empat bulan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan yang akan diberikan mulai September 2020 diperuntukkan khusus bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

• Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Tembus 26.664 Kasus, Wagub Riza Patria: Tak Ada Pasien Terbengkalai

• Pura-pura Jadi Konsumen, CH 7 Kali Bobol Gudang Elektronik Transmart Bintaro Selama Pandemi

• Gudang Transmart Bintaro Tangsel Dikuras Maling, 65 TV dan Home Theatre Raib Dibawa Kabur

• Tawuran Sambil Berenang di Laut Kalibaru, Ketua RT: Sudah Sering Dibubarkan Tapi Balik Lagi

Dengan kata lain bahwa karyawan swasta yang akan menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (12/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

Budi Gunadi mengatakan bahwa kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan.

Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.

Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan melalui rekening.

Maka karyawan akan mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah melalui rekening masing-masing.

Bantuan Rp 600 ribu selama empat kali itu akan dicairkan dalam dua tahap.

Karyawan masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini