Update Jerinx SID: Disambut Para Tahanan, Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Temui Ketua IDI

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID dipeluk istrinya Nora Alexandria sebelum masuk Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR- Tersangka pencemaran nama baik, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kabar tersebut disampaikan kusa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana.

Selain itu, Gendo ternyata sudah bertemu dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali Gede Putra Suteja terkait laporan tersebut.

Kedatangan Jerinx di Rutan Polda Bali Viral di Medsos

I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi ditahan setelah Polda Bali menetapkan suami Nora Alexandra itu sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Foto dan video Jerinx saat ingin masuk tahanan beredar di Medsos. Dalam video yang beredar, para tahanan Rutan Polda Bali ikut menyambut kedatangan Jenrix.

Para warga Rutan Polda Bali itu berdiri menyambut Jerinx dari di balik jeruji. Sementara Polisi memeriksa barang bawaan dan memfoto Jerinx sebelum masuk sel.

Selain video, foto Jerinx menggunakan baju tahanan oranye bernomor 022 juga ikut beredar.

Dalam foto tersebut Jerinx nampak berdiri tegap.

Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI. 

Setelah penetapan Jerinx digiring untuk masuk sel tahanan Polda Bali. Ia ditahan 20 hari pertama terhitung Rabu (12/8/2020).

Ajukan penangguhan penahanan

Gendo mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx SID tidak lagi ditahan di rutan Polda Bali.

"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office Kamis (13/8/2020).

Namun demikian, jikapun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut. 

"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, penahanan rumah, tahanan kota dan sebagainya, nanti tergantung kewenangan dari  kepolisian," ucap koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu 

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Jerinx SID harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Yuliar

Petisi bebaskan Jerinx

Kasus Jerinx SID yang ditahan oleh Polda Bali memang mencuri perhatian publik setelah dirinya ditahan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) akibat kasus ujaran kebencian yang menyebut "IDI kacung WHO".

Hari ini, Kamis (13/8/2020) muncul sebuah petizi di Change.orig untuk bebaskan Jerinx. Petisi tersebut berjudul "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!"

Saat berita ini dipublish, sudah ada 40.092 orang yang ikut berpartisipasi.

"Sebelum ditahan, Jerinx mengatakan dirinya tidak keberatan disel asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.
Kasus Jerinx SID yang menyoal “IDI Kacung WHO” begitu cepat direspon Polda Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 
Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi. 

Bertemu dengan Ketua IDI Bali

Gendo mengaku sudah sempat menemui Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali Gede Putra Suteja.

Mereka bertemu empat mata untuk mencari solusi mengenai kasus yang menjerat Jerinx.

"Langkah mediasi kami lakukan. Sempat ketemu Ketua IDI Bali, Gede Putra Suteja. Ketemunya bagus, responsnya bagus, beliau Ketua IDI Bali juga respek dengan upaya kuasa hukum menghubungi beliau," kata Gendo saat diwawancara, Kamis (13/8/2020).

Gendo menjelaskan, pertemuannya dengan Ketua IDI Bali dilakukan secara tertutup pada pekan lalu.

Mereka bersepakat tidak membawa media dalam pertemuan itu.

"Sekitar minggu lalu saya bertemu dengan beliau. Kami sepakat tidak membawa media apapun dan hanya berdua saja," kata Gendo.

Dalam pertemuan tersebut, Gendo dan Putra Suteja menjelaskan versi mereka masing-masing.

Ketua IDI Bali menjelaskan kepada Gendo mengapa mereka sampai mengambil keputusan melaporkan Jerinx.

Kemudian Gendo juga menjelaskan maksud Jerinx dan versi dari Jerinx.

"Harapannya ada solusi damai. Tapi memang IDI menjelaskan bahwa ini merupakan keputusan organisasi," kata Gendo.

Meski sudah bertemu empat mata, namun Ketua IDI Bali, kata Gendo, tidak bisa mengambil keputusan sepihak lantaran keputusan melaporkan Jerinx adalah keputusan organisasi.

Mendagri Tito Karnavian Launching Gerakan 2 Juta Masker di Depok

Jerinx Ditahan Polisi atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan IDI Bali

Kekasih Putri Iis Dahlia Sindir Rizky Billar Pansos, Ucap Ayah Lesty Kejora Cari Pengusaha

"IDI Bali kan tidak bisa sepihak, tanpa melalui mekanisme organisasi. Karena itu keputusan organisasi. Misalnya untuk mencabut laporan gitu ya. Bukan tidak mau, tapi jadi masih menjadi pertimbangan organisasi internal mereka. Sekarang prosesnya tetap lanjut," kata Gendo.

Gendo juga sempat menawarkan opsi, namun kembali, IDI Bali tidak bisa mengambil keputusan sepihak. 

Sebelum berkasus dengan IDI, Gendo mengaku sudah mengenal Ketua IDI Bali Putra Suteja dengan baik.

"Saya memang kenal baik, sempat terlibat beberapa diskusi dengan beliau," ucap Gendo.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Pasal yang menjerat Jerinx sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dummer Superman Is Dead ini terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Kompastv/Tribun Bali)

Berita Terkini