Namun, tak ada tanggungjawab sama sekali yang dilakukan Wawan dan malah membawa kabur F sebulan setelah remaja itu melahirkan.
Selama kabur Wawan hidup dari hasil menjual ponsel dan motor F.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.
Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.