Duda Bawa Kabur Anak Tetangga

Reaksi Wawan Duda 3 Anak Ketika Ditatap, Ibu Korban Ceritakan Kesedihan Mendalam saat Temui Putrinya

Penulis: Yogi Gustaman
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Namun, tak ada tanggungjawab sama sekali yang dilakukan Wawan dan malah membawa kabur F sebulan setelah remaja itu melahirkan.

Selama kabur Wawan hidup dari hasil menjual ponsel dan motor F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.

Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

Berita Terkini