Duda Bawa Kabur Anak Tetangga

Reaksi Wawan Duda 3 Anak Ketika Ditatap, Ibu Korban Ceritakan Kesedihan Mendalam saat Temui Putrinya

Penulis: Yogi Gustaman
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Reaksi tak terduga ditunjukkan Wawan Gunawan (41) ketika mendapat tatapan tajam R (35), ibunda F (14).

Wawan yang notabene duda 3 anak ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Sukabumi, Jumat (21/8/2020) dini hari WIB.

Polisi turut mengamankan F yang dibawa kabur oleh Wawan. Selama pelariannya itu, Wawan kerap hidup berpindah dari Bekasi ke Sukabumi.

Bocah perempuan lugu itu dihamili Wawan hingga melahirkan. Tak lama, ia dibawa kabur berminggu-minggu oleh Wawan.

Bayi dari rahim F kini diasuh oleh saudara ibunya.

Malang bagi R karena belum bisa memberikan pelukan hangat untuk F putrinya, sejak Wawan ditangkap.

Peluk Ibu Sebelum Beli Sarapan, Bocah 13 Tahun Ini Ditemukan Membusuk Dalam Karung 4 Hari Kemudian

R sempat bertemu dengan F di Polres Metro Jakarta Barat di hari tertangkapnya Wawan, namun tak berbuah manis.

Menurut dia, F masih trauma dan enggan menatap wajahnya, meski didampingi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kita duduk dekat, ada orang KPAI juga, tapi dia enggak berani menatap saya karena ketakutan mungkin dia trauma," kata R saat ditemui TribunJakarta.com di rumahnya, Senin (24/8/2020).

R membantah telah bersikap keras selama ini terhadap F, sehingga putrinya itu enggan kembali ke pelukannya.

Menurut dia, saat ini F hanya masih dalam kondisi trauma dan takut sendiri atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

Sebelum dibawa kabur oleh Wawan sejak akhir Juli 2020, F telah membuat kesalahan besar dan berjanji kepada R untuk berubah.

"Dia seperti ketakutan kayak trauma begitu lihat saya. Kalau untuk kekerasan ke dia, saya enggak pernah, paling hanya sekedar mulut aja. Wajar namanya orangtua ke anak," klaim R.

Pemprov DKI Catat Ada 9 Klaster Penularan Covid-19 Selama Agustus

Saat ini F ditempatkan di rumah aman oleh KPAI untuk memulihkan kondisi psikologinya.

Minimal, selama 14 hari F akan berada di bawah pendampingan KPAI.

R berharap setelah lewati masa pemulihan psikologi, F mau tinggal bersamanya lagi dan segera melupakan Wawan yang telah merusak masa depannya.

"Awalnya saya pikir udah ketemu dan bisa pulang kumpul bareng di rumah, ternyata enggak. Karena dia masih di KPAI," ucap R sambil menyeka air matanya.

Tatapan Tajam R

Tak hanya F, R juga menyaksikan sendiri sosok Wawan ketika digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Wawan hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol, saat digiring polisi.

Mata R sempat menatap tajam Wawan seolah menunggu respon tetangganya yang telah berbuat tak bertanggungjawab itu.

Namun, tak ada ucapan maaf sama sekali yang disampaikan Wawan.

"Sempat lihat ketemu Wawan tapi dia enggak ada sikap bersalah sama sekali," sambung R menceritakan pertemuannya dengan Wawan.

Duda 41 Tahun Tak Tahu Malu, Andalkan Harta Gadis 14 Tahun yang Dihamilinya Selama Pelarian

Lantaran Wawan tak ada iktikad meminta maaf sama sekali, R pun tak mau menghampiri apalagi memulai perbincangan dengannya.

Video Penangkapan Duda yang Hamili dan Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Pelaku Kabur Hindari Kejaran Petugas (kolase Instagram dan Ilustrasi)

"Ya cuma ketemu gitu aja, tapi karena dia enggak ada rasa bersalah, aku juga enggak mau bicara sama dia," tutur R.

Kemarahan R kepada Wawan bukanlah kali ini saja.

Sebelum F dibawa kabur sejak Rabu (29/7/2020) malam, Wawan telah lebih dulu merusak masa depan anak pertama R.

F diketahui sejak usia 11 tahun sudah jadi korban paedofilia Wawan.

Dengan memanfaatkan keluguan F yang saat itu kerap bermain ke rumahnya karena anak terakhir Wawan merupakan teman bermain remaja itu, Wawan mencabuli F.

7.607 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Tahun Baru Islam 1422 Hijriah

Bahkan, di Juni 2020, F telah melahirkan anak pertamanya hasil hubungannya dengan Wawan.

Namun, tak ada tanggungjawab sama sekali yang dilakukan Wawan dan malah membawa kabur F sebulan setelah remaja itu melahirkan.

Selama kabur Wawan hidup dari hasil menjual ponsel dan motor F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.

Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

Berita Terkini