Pemilik Kos Lecehkan Ibu 3 Anak

Dibilang Nggak Modal, Pria di Tangsel Langsung Remas Payudara Wanita Tiga Anak Hingga Memar

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

S menjerat MR dengan pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasien Covid-19 di DKI Terus Melonjak, Kapasitas Tempat Tidur Ruang ICU di RSUD Semakin Menipis

Video Viral Diduga Polisi Berseteru dengan Pesepeda di PIK 2, Kapolsek Penjaringan: Bukan Anggota

Regulasi Baru Soal Isolasi Mandiri, Anies: Warga Positif Covid-19 Ditampung di Fasilitas Pemerintah

Lagi ngerujak

Seorang ibu rumah tangga berinisial S (38) mengaku jadi korban pelecehan.

S bercerita, pelecehan tersebut terjadi sore hari ketika dirinya dan tetangga sedang ngerujak, Jumat (21/8/2020).

Pelaku yang meremas dadanya, sambung S, merupakan pemilik kontrakan yang ditinggalinya di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Sehari setelah dilecehkan, S langsung mengunjungi kantor polisi dan melakukan pelaporan.

"Saya lapor tanggal 22 Agustus, sehari setelah kejadian," kata S dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

"Hari ini saya baru pemanggilan pertama, kasih keterangan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," sambungnya.

S menceritakan, saat kejadian ia sedang berkumpul dengan para tetangganya di dekat rumah.

"Sekitar jam 3 sore, kami lagi pada ngerujak," kata S.

Pelaku yang berinisial MR tiba-tiba menghampirinya dan meminta makanan.

"Tiba-tiba dia datang ambil rujak, saya bilang 'enggak modal amat, nebeng mulu'," sambung S.

Mendengar ucapan tersebut, lanjut S, MR balik arah dan menghadap ke arah S.

Saat itu, MR meremas dada korban di depan para tetangganya yang sedang berkumpul.

Mendapat pelecehan tersebut, S refleks berteriak karena kesakitan.

Halaman
123

Berita Terkini