TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komplotan begal yang kerap kali meresahkan para sopir truk di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, diringkus.
Dari delapan pelaku yang teridentifikasi, enam di antaranya sudah dapat ditangkap.
Keenam pelaku masing-masing berinisial DS (27), MRS (25), SG (15), NP (43), SA (38), dan MJH (21).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya sejumlah laporan yang disampaikan penyedia jasa tol terkait adanya perampokan terhadap sopir truk.
Berbekal rekaman CCTV yang diterima dari pihak tol, polisi kemudian melakukan pantauan dan penyelidikan lanjutan.
Terlihat dari rekaman bahwa kelompok begal ini melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam beberapa hari terakhir.
"Kejadian yang dapat kita ungkap adalah peristiwa pidana yang dapat kita ungkap pada hari Minggu (30/8/2020) dini hari, kejadiannya pada jam 03.10 WIB. Kemudian dari kejadian pertama ini, kemudian terjadi lagi kejadian kedua pada hari Senin (31/8/2020) sekira pukul 02.30 WIB," kata Aries di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020).
Pada saat kejadian yang terakhir, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) dibantu pengamanan jalan tol bahkan sempat mengejar dan mengamankan satu dari total delapan anggota kelompok begal ini.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SG yang masih di bawah umur. Polisi langsung mengembangkan penangkapan tersebut untuk meringkus lima orang lainnya.
"Langsung dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap lah kedelapan pelaku yang dua di antaranya masih merupakan DPO dari penyidik kita," jelas Aries.
Setelah diinterogasi, komplotan begal ini memang sering beroperasi di jalan tol di sekitaran Jakarta Utara.
Mereka beraksi dengan menggunakan mobil angkutan umum mikrolet dan mengincar sopir truk yang sedang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami kerusakan.
Mereka kemudian akan menodong dengan menggunakan pisau dan merampa barang berharga milik sopir truk.
Empat pelaku begal yang tertangkap, DS, MRS, MJH, dan SG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Di sisi lain, dua pelaku yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan, yakni SA dan NP, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.