Persidangan Lucinta Luna

Terancam Tak Bertemu Lucinta Luna Tiga Kali Lebaran, Abash Galau Sampai Kuasa Hukum Turun Tangan

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak tak bergairah setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (Inset) Lucinta Luna menangis di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah mendengar tuntutan jaksa. Sejak awal, sidang Lucinta Luna digelar virtual.

Sampai persidangan diskor oleh majelis hakim dan diteruskan pada Rabu pekan depan, Abash terus
tertunduk.

Dua kuasa hukum Lucinta Luna, bahkan sampai harus menguatkan Abash. 

Salah satu kuasa hukum pria mencoba menepuk pundak Abash.

Ia menguatkan Abash agar tetap tegar atas masalah hukum yang dihadapi Lucinta Luna.

Kira-kira 10 menit ketiganya berdiskusi di dalam ruang sidang.

Saat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Abash sempat menutupi wajahnya dengan telapak tangan.

Sulit menghindari wartawan, akhirnya Abash membagikan isi hatinya.

Ia turut merespon tuntutan jaksa untuk Lucinta Luna yang menurutnya sangat berat.

"Mau ngomong apa ya. Saya enggak nyangka dituntut tiga tahun," ucap Abash.

Kata-kata Bijak Lenggogeni Faruk di Tengah Kisruh Suami Dipolisikan Mantan Istri, Soroti Ujian Hidup

"Kalau ditanyain, saya juga lagi sedih banget," ia menambahkan.

Terkait nota pembelaan Lucinta Luna yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, Abash menyerahkan kepada kuasa hukum.

Lantaran awam hukum, Abash hanya berharap majelis hakim nanti tak memberikan hukuman berat untuk sang kekasih.

"Saya enggak ngerti. Pokoknya, tiga tahun lama lah. Tiga kali lebaran itu, lama," kata Abash.

"Saya maunya bebas, cepat keluar," pintanya.

Menurut jaksa, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Halaman
1234

Berita Terkini