Aksi bejat Paman cabuli keponakan berinisial SB (15) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak delapan tahun silam.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan tersangka bernama Suherman melakukan pencabulan sejak 2012 silam.
"Ini sudah terjadi sejak 2012 silam, iya (sudah delapan tahun), pengakuannya (korban) seperti itu," kata Gana, Selasa, (8/9/2020).
Kondisi korban saat ini hamil dengan usia kandunhan tiga bulan.
Hal ini juga yang membuat kasus pencabulan terungkap.
"Korban akhirnya cerita ke orangtuanya karena kondisi korban sudah hamil tiga bulan," terangnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakan ini, menurut Gana, terjadi di rumah kontrakan tersangka yang tidak jauh dari kediaman korban.
Korban sejak usia belia sudah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
Beranjak remaja, korban terus dicabuli sehingga tidak bisa melawan dan takut ketika pelaku meminta.
"Korban ini takut dia diancam, karena sudah melakukan berulang kali, lalu dia inikan masih anak jadi kalau dia menolak pelaku mengancam akan mengadukan ke orangtuanya," tuturnya.
Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.
Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.
• Jelang Timnas U-19 Indonesia Vs Kroasia: Prediksi Susunan Pemain hingga Jadwal Siaran Langsung
• Satpol PP Tangsel Tak Tega Denda Pelanggar PSBB, Ini Instruksi Wali Kota Airin
• Kepala BNN: Ada Tahanan 3 Kali Terkena Hukuman Mati tapi Tidak Mati-mati
• Viral Video Harimau Kurus & Perut Kempis Dituding Tak Diberi Makan, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
• Ini Cara Unik Polres Metro Depok Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Warga
Korban trauma
Kondisi gadis SMP berinisial SB (15) di Bekasi masih mengalami trauma akibat dicabuli sang paman.