TRIBUNJAKARTA.COM - Cangkul milik seorang warga menjadi saksi bisu kekejaman orangtua bocah berusia sekira 8 tahun.
IS (27), orangtua korban, sempat meminjam cangkul tersebut kepada warga berdalih untuk menguburkan kucing.
Namun bukan kucing yang dikubur, IS menguburkan anak perempuannya sendiri yang baru saja tewas dibunuh.
Bocah malang itu dikubur sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.
Hingga akhirnya makam bocah tersebut ditemukan warga dua minggu kemudian, pada Sabtu (12/9/2020).
• Orangtua Bawa Jasad Sang Putri Pakai Motor dari Jakarta ke Banten, 2 Minggu Kemudian Warga Geger
Sesaat sebelum sang anak tewas, orangtua bocah tersebut, IS dan LH (26) rupanya sempat melakukan penganiayaan di kediamannya di Jakarta, 26 Agustus 2020.
Penganiayaan tersebut membuat putrinya meninggal dunia.
Melihat sang putri tak bernyawa, IS dan LH panik.
Lantaran panik dan berusaha meninggalkan jejak, orangtua membawa jasad putrinya dari Jakarta ke wilayah Kecamatan Cijaku.
Follow juga:
Mengendarai motor, pelaku lantas membawa sang anak sampai tiba di wilayah Cijaku, Lebak, Banten.
Hingga akhirnya IS meminjam cangkul dan menguburkan sang anak.
Ada makam baru
2 minggu setelah peristiwa nahas tersebut atau pada, Sabtu (12/9/2020), warga di sekitar TPU Gunung Kendeng curiga.
Mereka mendapati ada sebuah makam baru yang berada di tempat pemakaman umum tersebut.
Padahal warga mengingat, tak ada orang yang baru meninggal dan dikubur dalam waktu sebelumnya.
• Pertama Kali ke Mal Sekeluarga Usai di Rumah Aja, Nagita Slavina & Raffi Borong Mainan Puluhan Juta
Akhirnya, warga melaporkan makam mencurigakan tersebut ke pihak berwajib.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin dilansir dari Kompas.com.
Penggalian makam berlangsung menghebohkan setelah muncul anggota badan manusia masih berpakaian utuh.
"Baru digali setengah kelihatan kakinya," tutur Kapolsek.
Selanjutnya, Tim Identifikasi Polres Lebak melanjutkan penggalian.
• Cleaning Service di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Dihabisi Teman Seatap Karena Game Online
Warga semakin terkejut ketika mengetahui ada mayat bocah perempuan dalam kondisi telah rusak.
Jasad tersebut merupakan anak IS dan LH yang merupakan korban pembunuhan orangtuanya sendiri.
Saat ditemukan, korban memakai baju oranye lengan panjang putih, celana panjang, kerudung motif bunga, rambut hitam sebahu, dan tinggi sekira 117 cm.
Jasad bocah malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi.
• Pengalaman Rezky Aditya saat Tahu Kadar Billirubin Sang Bayi Tinggi, Citra Kirana Nangis Semalaman
Orangtua ditangkap
Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, polisi langsung menangkap orangtua bocah tersebut.
IS dan LH ditangkap di kediamannya di Jakarta.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).
Tonton juga:
"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak.
David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.
Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.
• Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.
Kepada polisi, keduanya mengaku menganiaya anaknya tersebut hingga meninggal dunia.
Untuk meninggalkan jejak, mereka kemudian membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak, dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai, jenazah kemudian dikubur dengan pakaian lengkap dalam lubang sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.
• Anies Perketat PSBB Berdasar Kasus Aktif Covid di Jakarta 49 Persen Dalam 12 Hari
"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta,"
"Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," kata David.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi telah menetapkan kedua orangtua korban sebagai tersangka.
• Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September, Ojol Boleh Angkut Penumpang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
(TribunJakarta/Kompas/TribunJateng)