Pilkada Kota Tangsel

Putri Wapres Tanggapi Komisioner KPU Tangsel yang Urusi Pendaftaran Pilkada Saat Terinfeksi Covid-19

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Nur Azizah dan Ruhamaben usai acara deklarasi di kawasan Pulau Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (2/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Calon Wali Kota pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, Siti Nur Azizah, menanggapi hal Komisioner KPU Tangsel yang terinfeksi Covid-19, namun tetap bertugas menerima pendaftaran pasangan calon (paslon).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Mudjahid Zein, terkonfirmasi Covid-19 pada Rabu (16/9/2020).

Hasil positif terinfeksi itu baru keluar setelah Mudjahid menjalani tes swab pada Selasa (1/9/2020), dan harus menunggu selama 16 hari.

Celakanya, selama 16 hari menunggu hasil itu, Mudjahid menjalani sejumlah kegiatan yang bertemu banyak orang.

Pada tanggal 4 dan 5 September 2020, Mudjahid sibuk mengurusi pendaftaran tiga pasangan calon (paslon) yang akan berlaga pada Pilakda Tangsel 2020.

Sebagai divisi teknik penyelenggaraan, Mudjahid menjadi penanggung jawab tahapan Pilkada yang sangat penting itu.

Mudjahid bertemu seluruh komisioner dan pegawai KPU Tangsel.

Tak hanya itu, Mudjahid bertemu langsung dengan para pasangan calon, yang di antaranya adalah putri Wakil Presiden Maruf Amin, Siti Nur Azizah.

Selain Mudjahid, ada juga seorang staf KPU Tangsel yang terpapar Covid-19.

Azizah mengatakan, seharusnya, tahapan Pilkada diadakan sesteril mungkin dari virus, dan protokol kesehatan yang ketat.

"Seyogyanya pemerintah kota dan juga penyelenggara Pemilu di Tangsel harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan juga paslon, selain juga berupaya menyelamatkan proses demokrasi dngan tetap melaksanakan Pilkada sebagaimana konstitusi," ujar Azizah melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (18/9/2020).

Dua Kelompok Pelajar Terlibat Tawuran di Bulak Kapal Bekasi

Persija Jakarta Siap Hadapi Lanjutan Kompetisi Liga 1 2020

Briptu Andry Diduga Tewas Ditabrak Oknum Anggota TNI, Polisi Limpahkan Kasus ke POM

Azizah beranggapan, seharusnya syarat tes swab bagi paslon juga berlaku bagi pegawai KPU sebagai penyelenggara, terlebih komisioner.

"Pertama yang harus dilakukan, memastikan Pilkada sesuai protokol kesehatan. Hasil swab yang diminta kpepada paslon sebagai persyaratan tentu juga harus berlaku pada para penyelenggara Pemilu yang hasilnya sudah dapat diketahui sebelum penyelenggaraan tahapan," ujarnya.

Azizah meminta pemerintah kota untuk menggelar rapid test masif demi melacak persebaran Covid-19, terutama yang terkait pada acara pendaftaran paslon.

Halaman
12

Berita Terkini