Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Serka BP ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak Briptu Andry Budi Wibowo hingga meninggal dunia.
Briptu Andry ditemukan terluka parah di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2020).
Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Serka BP sebagai tersangka pada Sabtu (19/9/2020).
Saat menabrak Briptu Andry, Serka BP sedang membawa mobil tapi di bawah pengaruh minuman keras dan mangkir kerja.
Sebelumnya disebut, Serka BP menabrak korban dalam kondisi mengantuk.
• Serka BP Mengantuk Berat Saat Tabrak Briptu Andry: Terungkap Karena Pecahan Pelat Kendaraan
"Ya karena dia mabok ya. Dia kan mabok, anak ini iya mabok," ujar Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara saat dihubungi wartawan, Minggu (20/9/2020).
"Bukan pulang kerja, malah dia mangkir dari kerjanya," ia menegaskan.
Meski tak menjelaskan secara detail kapan waktu Serka BP mengkir dari dinasnya, pihaknya memastikan Serka BP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dia meninggalkan dinas. Jadi kalau pasal disangkakan banyaklah, tapi lebih jelasnya besok mungkin bisa hubungi saya lagi."
"Kita akan sampaikan pastinya gimana. Sebab pendalaman masih terus ya, terus kita lakukan," ia menambahkan.
Luka Parah di Kepala
Tim dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati memastikan penyebab kematian Briptu Andry akibat kecelakaan lalu lintas.
Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono mengatakan Briptu Andry tewas akibat luka berat di kepala usai ditabrak mobil pada Kamis (17/9/2020).
• Terungkap Penyebab Tewasnya Briptu Andry, Terlibat Kecelakaan dengan Oknum TNI, POM Turun Tangan
"Luka di kepala. Seperti kecelakaan lalu lintas lainnya, penyebab kematian akibat impact sekunder setelah ditabrak," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2020).
Luka berat lain akibat kecelakaan lalu lintas yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah Andry di antaranya patah tulang paha kiri dan bahu.
Dia memastikan tak ada luka penganiayaan pada jasad Andry yang langsung dimakamkan di TPU Pondok Ranggon setelah diautopsi.
"Kalau luka akibat terseret setelah ditabrak ada. Tapi penyebab kematiannya luka di bagian kepala itu tadi," ujarnya.
Wakil Kapendam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy menuturkan Pomdam Jaya masih memastikan keterlibatan Serka BP dalam kasus tewasnya Andry.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara Pomdam Jaya, Serka BP yang kini sudah diamankan mengaku tidak sengaja menabarak Briptu Andry hingga tewas.
"Serka BP saat ini sedang diamankan di Pomdam Jaya dalam rangka pendalaman dan penyelidikan akibat lakalalin yang diduga dilakukannya," tutur Audy.
Namun dia tak menjelaskan alasan motor Honda Beat berpelat B 6873 TUT yang dikemudikan Briptu Andry saat kejadian ditemukan 300 meter dari lokasi jasad.
Hanya bahwa Pomdam Jaya sudah melakukan olah TKP di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon lokasi tewasnya Andry.
"Permasalahan Serka BP telah ditangani oleh Pomdam Jaya, kita berharap dalam pengungkapan kasusnya akan dilakukan secara profesional, sejelas- jelasnya," katanya.
• BREAKING NEWS Briptu Andry Diduga Tewas Ditabrak Oknum Anggota TNI, Kasus Dilimpahkan ke POM
Baru Tahu Setelah Didatangi Polisi
Audy menjelaskan, Serka BP mengakui pernah merasa melindas sesuatu saat mengendarai mobil.
"Jadi dia nabrak, dia merasa nabrak. Dia merasa melindas sesuatu, tapi dia enggak sadar," ucap Audy.
"Dia mengantuk karena apa kita juga belum tahu," imbuh dia.
Audy tak merinci apa tabrakan tersebut yang membuat jasad Briptu Andry terseret lalu ditemukan sekitar 300 meter dari motornya.
Serka BP tahu sudah menabrak saat sejumlah personel Ditkrimum Polda Metro Jaya datang ke rumahnya pada Kamis (17/9/2020).
"Dia tahunya buat kesalahan pada waktu polisi datang ke rumah dia. Kan polisi datang ke rumah dia, dia baru tahu dia nabrak, begitu. (saat kejadian) mengantuk berat sekali, dia lewat saja bruk (menabrak)," ujarnya.
Ia tak menyebut di satuan mana Serka BP bertugas.
Dia menjamin Serka BP akan menjalani proses hukum yang berlaku bila dari penyelidikan terbukti tabrak lari hingga mengakibatkan Briptu Andry tewas.
"Tidak akan ada yang ditutupi, karena inti kejadian lakalalin (kecelakaan lalu lintas) yang diduga dilakukan Serka BP telah menghilangkan nyawa seseorang," tuturnya.