Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pemilik panti pijat plus-plus yang digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara akan dikenakan denda lantaran nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengenaan denda nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya segera memproses pemilik panti pijat tersebut untuk membayar denda.
"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kita proses untuk dikenakan denda maksimal," kata Ali, Selasa (22/9/2020).
Seiring penerapan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta, lanjut Ali, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka.
Karenanya, pengenaan denda ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi tempat-tempat usaha lainnya yang masih nekat beroperasi meski ada larangan.
• Kondom Bekas Hingga Uang Jutaan Rupiah Disita dari Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading
• Buka Diam-diam saat PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Promosi Terapis Lewat Pesan Singkat
• Panti Pijat Plus-plus Digerebek, 9 Terapis Pelayan Pria Hidung Belang Jalani Rapid Test Covid-19
"Ini juga sebagai shock therapy dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang dilarang," kata Ali.
"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin siang kemarin.
Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.
Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.