Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI menolak mentah-mentah pengajuan izin dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang meminta agar layanan makan di tempat (dine in) kembali diperbolehkan.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang ada.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020 disebutkan bahwa restoran atau tempat makan hanya diperkenankan melayani pesan antar dan pesan bawa selama masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita kan sudah ada Pergubnya, kita harus menaati Pergubnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Gumilar mengakui, selama masa PSBB ini memang ada sejumlah pengetatan yang diterapkan oleh Pemprov DKI.
• PSBB Ketat, Satpol PP Jakarta Pusat Imbau Anak Muda Hindari Nongkrong Saat Malam Hari
• Cium Nuansa Politis, Fraksi PDIP DPRD DKI Anggap PSBB Hanya Tingkatkan Popularitas Anies Saja
• Masa PSBB Ketat, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Menurun
Tujuannya ialah untuk menekan angka penularan Covid-19 di DKI yang semakin meroket.
"Sebelummya saat PSBB transisi, dine in kan boleh buka. Dengan keluarnya Pergub 88 memang PSBB ada pengetatan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran di mal dan hotel bisa melayani tamu makan di tempat selama masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.
Pasalnya, restoran tersebut telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan di mal atau hotel tempatnya berada.
“Kalau restoran di mal dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kami memohon meminta izin memperbolehkan dine in (makan di tempat) lagi karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan,” ucap Wakil Ketua Umum PHRI Bidang restoran Emil Arifin, Selasa (29/9/2020).
Emil berkilah, selama masa transisi lalu, tidak ada klaster penularan Covid-19 di restoran atau tempat makan yang ada di Jakarta.
Klaster penularan Covid-19 justru banyak bermunculan di area perkantoran hingga pasar-pasar tradisional.
“Kalau restoran belum ada (klaster Covid-19), karena kami turut menjaga agar tidak menyebar. Kami sendiri kan juga takut dan hati-hati,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Apalagi, restoran di mal dan hotel protokolnya kan double,” sambungnya menjelaskan.
Surat permohonan ini pun diakui Emil telah dilayangkan kepada Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
“Kami sudah menyampaikan (surat permohonan izin) dari badan pengurus pusat PHRI. Sekarang belum ada jawaban, tapi tahu-tahu PSBB diperpanjang lagi sampai 11 Oktober,” kata dia.