Sebagai informasi, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya. Najwa Shihab dilaporkan setelah mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menkes Terawan dalam program Mata Najwa.
• Keyakinan Sule Bakal Nikahi Nathalie Holscher, Terkuak Daftar 5 Aset Kekayaan Ayah Rizky Febian
Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa Shihab wawancara 'kursi kosong' itu merupakan tindakan cyber bullying.
"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).
Silvia menambahkan, pihaknya tergerak untuk melaporkan Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, karena Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.
• Manajer Ungkap Honor Pertama Rizky Billar Saat Main FTV, Kini Mampu Beli Rumah Mewah di Jakarta
Namun laporan Silvia ditolak polisi. Polisi mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab adalah seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.
"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," jelasnya.
Dewan Pers Belum Terima Laporan
Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengaku belum menerima laporan mengenai pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.
"Sejauh ini saya belum dapat laporan tentang pelaporan itu," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.
Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers," tutur Arif.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS) (*)