Namun ketika pelaku kembali ke warung nasi bebek, istri dan selingkuhannya sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Ia lantas tidak berhenti sampai di situ, pelaku yang sudah dibakar api cemburu berusaha mencari keberadaan sang istri.
"Akhirnya dia berhasil bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), itu persis depan Masjid Mujahidin," terang Yudho.
Korban dan istri pelaku saat itu tengah berbocengan sepeda motor, mereka kemudian dihadang di tengah perjalanan hingga terjadi aksi penganiayaan.
"Ketemu di jalan langsung dihadang, sempet cekcok kemudian pelaku menyerang korban menggunakan celurit yang sudah dia siapkan," paparnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian tubuh dan kepala usai menerima sabetan celurit.
"Luka bacok celurit ada enam titik di punggung dan kepala, korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak dapat diselamatkan," ucap Yudho.
Usai melakukan perbuatannya, lanjut Yudho, pelaku kabur dan selang beberapa saat ia menyerahkan diri ke Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi.
"Setelah itu dia ke polsek menyerahkan diri, dia mengakui dan menyesali serta mau bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Yudho.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tarumajaya, ia dikenakan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.