Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlalh barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.
"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang itu digunakan untuk berfoya-foya.
Baca juga: Perjalanan Karir Kombes Hengki Haryadi: Awal Dinas di Timor Timur hingga kini Jabat Kapolres Jakpus
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri uang untuk berfoya-foya dan faktor ekonomi,” jelas Lorensius.
Pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP. Pelaku diancam tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pemuda Curi Kotak Amal Masjid Berisi Jutaan Rupiah, Uangnya Dipakai Foya-foya