Sederet Kriteria Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kamu Termasuk?

Penulis: Muji Lestari
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kemdikbud segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer), cek kriteria hingga cara pencairannya.

4. Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil

Cara cek penerima bantuan

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Tips Agar Status Kepesertaan Tidak Dicabut

Cara pencairan BLT guru honorer dan Dokumen yang Harus Dibawa

Berdasarkan informasi dari Kemdikbud, berikut cara mencairkan BLT guru honorer dan beberapa dokumen yang harus dibawa.

Beberapa dokumen yang dibawa ke bank penyalur, di antaranya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” kata Nadiem Makarie dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id.

(TribunJakarta/Tribunnews/Kompas)

Berita Terkini