TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar bagus bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNs.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer ini sebesar Rp 3,6 triliun.
Nadiem mengatakan, BSU ini akan menyasar 2.034.732 orang.
Adapun masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
Jumlah penerima BSU terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Lantas apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta?
Kriteria BSU Kemendikbud
Baca juga: Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Data via https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Baca juga: Karyawan Swasta Belum Terima BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua? Bisa Melaporkan ke Sini
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini.
Berikut beberapa kriteria penerima BLT guru honorer yang harus dipenuhi yakni:
1. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
2. Warga Negara Indonesia
3. Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker