"Setelah diperiksa, memang benar di badan pelaku diselipkan senjata api yang kala itu digunakan untuk menembak kepala korban Kodir," terang Kapolres.
Penyidik menjerat pelaku pasal 338 KUHP atau 340 dan ditambahkan pasal 1 UU darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Maksimal hukuman mati atau minimal hukuman 20 tahun penjara," ucap Alamsyah.
Artikel ini disarikan dari TribunSumsel dengan judul: Kronologi Pembunuhan di Sungai Ceper OKI, Bermula Konflik Cinta Terlarang Sesama Jenis; Ini Alasan Satibi Menembak Kodir saat Mediasi Mendamaikan Keributan Pasangan Sesama Jenis di OKI; dan Satipi Pelaku Penembakan di Sungai Ceper OKI Ditangkap di Tempat Persembunyian