Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
1. KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
2. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
3. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
1. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
2. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?
1. Ada.
2. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP, yaitu:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS.
4. Rapor hasil belajar siswa.
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam di Armada BRT Kota Tangerang, 4 Remaja Asal Banten Mau Ikut Aksi 1812 Diamankan
Baca juga: Polres Jakarta Selatan Amankan 9 Pemuda Hendak Ikut Aksi 1812: 2 Orang Reaktif Covid-19
Mekanisme
Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat:
1. Dinas pendidikan atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
4. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
5. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
6. Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
7. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
8. Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
9. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
10. Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
Selamat mencoba. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Mendaftar PIP Online Apa Bisa? Cek PIP Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn,