Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12/2020) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.
Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Kisah Ayah Mempelai Wanita Meninggal di Hari Pernikahan, Saat Resepsi Kedatangan Mobil Jenazah
Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.
Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.
Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.
Respon polisi
Direktorat Reskrimum Polda Bali melalui penyidik Subdit IV Renakta Polda Bali merespons berita viral di media sosial oknum anggota Polda Bali.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menuturkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bali berinisial RCEP berpangkat Briptu dengan jabatan unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali.
"Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO (Booking Order) berinisial YS," ujar Dir Reskrimum kepada Tribun Bali, Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, dilakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan olah TKP dengan didampingi oleh Propam Polda Bali.
Korban YS juga telah melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.
"Dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, perempuan berusia 21 tahun berinisial MIS melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Polda Bali, Jumat (18/12).
MIS mengaku diperas oleh oknum anggota polisi yang juga bertugas di Polda Bali tersebut.