"ZR ini sampai niat membeli kardus Dell jadi seakan laptop ini baru milik dia dan like new. Jadi seakan barang bekas tapi mulus untuk menipu pembelinya," ungkap Adi.
Untungnya, berdasarkan dari rekaman kamera pengintai alias CCTV, tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mendeteksi muka dari tersangka ZN.
Dalam rekaman tersebut terlihat ZN yang santainya mencabut laptop milik Arif yang masih tertancap di listrik.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Alasan Gisel Merekam Adegannya dengan MYD
Dari pengejaran, ketiga tersangka berhasip ditangkap dibeberapa tempat berbeda. Untuk ZN dan LI diamankan di Batam, Kepulauan Riau pada 23 Desember 2020.
Lalu untuk tersangka tiga berinisial ZR diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan pasa 25 Desember 2020.
Kini para tersangka sudah diamankan di balik jeruji besi Polresta Bandara Soekarno-Hatta disangkakan pasal 362 KUHPidana dan 372 KUHPidana.
"Mereka diancam hukuman penjara lima tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," tutup Adi.