Komplotan Pencuri Laptop di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Satu Orang WNA Afganistan

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk komplotan pencuri laptop yang sedang diisi ulang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ternyata salah satu tersangka komplotan pencuri laptop di Bandara Soekarno-Hatta adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.

Adalah pria berinisial ZR WNA Afganistan yang menjadi penadah laptop curian di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta bernilai belasan juta rupiah.

Ia ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah membeli barang curian dan hendak menjualnya kembali dengan harga normal.

Ia juga membungkusnya dengan kardus laptop sungguhan dari merek Dell seakan laptop tersebut adalah miliknya sendiri.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan bahwa laptop tersebut merupakan laptop milik seorang penumpang yang tertinggal di Charger Center Area Tunggu Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Laptop itu sendiri dicuri oleh tersangka utama yaitu ZN yang juga merupakan penumpang pesawat.

"Laptop tersebut dicuri oleh tersangka satu yaitu ZN, lalu dijual oleh tersangka LI dan kemudian dibeli oleh ZR seorang WNA asal Afghanistan. ZR kemudian menjual kembali laptop tersebut dan dibuat seolah-olah laptop itu milik dia sendiri," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Begini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak

Laptop tersebut dia beli dari tangan tersangka LI dengan harga Rp 8 juta, dan akan dijual kembali seharga Rp 16 juta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka ZR menyiapkan kardus laptop dengan merk yang sama.

Laptop tersebut rencananya akan dijual melalui akun media sosial miliknya.

"Tersangka ZR membeli laptop curian dari tangan LI seharga Rp 8juta, dan berencana akan menjual kembali dengan harha Rp 16 juta. ZR juga menyiapkan kardus laptop dengan merk yang sama untuk meyakinkan pembeli," terang Adi.

Atas perbuatannya tersebut, proses penegakan hukum terhadap tersangka akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan yang ada di Jakarta.

Baca juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Begini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak

Selain itu, ZR juga berstatus pencari suaka yang sudah mendaftar ke UNHCR.

"Proses penegakan hukum tersangka ZR akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan karena yang bersangkutan merupakan WNA," kata Adi.

Halaman
123

Berita Terkini