Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Polisi Sebut Gisel Undang MYD untuk Datang dari Jepang ke Medan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel ternyata mengundang pria berinisial MYD ke Medan.

Keduanya bertemu untuk membicarakan masalah pekerjaan hingga akhirnya melakukan adegan intim di salah satu hotel.

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama melakukan pekerjaan event," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Yusri mengungkapkan, MYD tidak diundang secara langsung oleh Gisel. Melainkan melalui asisten manajer dari mantan istri Gading Marten tersebut.

"Ini sebagai asisten manager di situ. GA itu memang dengan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polisi melakukan gelar perkara.

Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Lampu PJU di Fasilitas Publik Kota Bekasi Dipadamkan

Baca juga: Kasus Positif Corona Per 31 Desember 2020 Mencapai 743.198, Penambahan Terakhir 8.074 Kasus

Baca juga: Kapolres Pastikan Tidak Ada lagi Simbol FPI di Jakarta Timur

Motif rekam video syur

Halaman
123

Berita Terkini