TRIBUNJAKARTA.COM - Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) pagi hari ini.
Dalam sidang kali ini, ribuan aparat gabungan disiapkan untuk mengamankan sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab tak bisa datang ke sidang praperadilan kali ini.
Rizieq Shihab sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum Rizieq mengaku tak ada persiapan khusus.
Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.
Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.
"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.
Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"
"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.
Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.