Bantah Klaim FPI Soal Izin Kerumunan, Wagub DKI:Namanya di Pengadilan, Mereka Punya Hak Membela Diri

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya di Balai Kota, Senin (4/1/2021). Wakil Gubernur DKI Riza Patria membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan acara Maulid Nabi dan hajatan putri HRS.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan di kawasan Petamburan saat acara Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq Shihab.

Menurutnya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan terus kami malah menjaga kerumunan," ucapnya, Senin (4/1/2020) malam.

Bukannya memberi izin, Ariza menyebut, Pemkot Jakarta Pusat justru memberi teguran dan peringatan soal acara yang dihelat pada November lalu itu.

"Sudah diatur dengan berbagai regulasi bahwa tidak boleh ada kerumunan apapun, kegiatan yang menimbulkan (kerumunan) kan tidak boleh," ujarnya.

"Bahkan, sebelumnya pak wali kota, pak Bayu kan sudah mengingatkan, syaratnya gimana," tambahnya menjelaskan.

Tak sampai di situ, sanksi denda Rp 50 juta pun telah dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihak Rizieq Shihab.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Pengiriman Kokain Seberat 122,2 Gram

"Jadi sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," kata dia.

Meski klaim dari kubu FPI itu tak sesuai dengan fakta yang ada, namun politisi Gerindra mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.

Sebab, ia berpendapat, kubu FPI kini tengah mencari pembenaran dari pelanggaran yang telah mereka lakukan.

"Ya kalau di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Boleh membela, sampaikan argumentasinya," tuturnya.

"Nanti pengadilan, hakim yang melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Deretan Film Netflix yang Tayang di Pekan Pertama Januari, Simak Juga Sinopsisnya

Dalam pembacaan surat permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan bahwa acara pernikahan yang digelar di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu silam disetujui sejumlah pihak.

Halaman
12

Berita Terkini