Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim Kuasa Hukum Polisi tak berkomentar banyak terkait saksi-saksi yang dihadirkan kubu Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky mengatakan tidak ada masalah terkait saksi dari Kubu Rizieq Shihab yang dihadirkan.
"Kalau ada penjelasan dari saksi atau ahli yang mereka hadirkan, itu saya sampaikan adalah haknya mereka. Saksi fakta atau saksi ahli itu haknya pemohon. Tidak ada masalah," ujar Kombes Hengky pada Kamis (7/1/2021).
Hengky juga enggan mengomentari terkait kesaksian dari empat orang saksi yang dihadirkan di ruang sidang.
Pihaknya menyerahkan segala keputusan kepada Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti.
"Saksi fakta maupun saksi ahli itu haknya mereka. Nanti yang menyimpulkan keputusan semuanya kita siapkan ke hakim tunggal," lanjutnya.
Giliran tim kuasa hukum polisi besok yang akan menghadirkan saksi-saksi.
"Sesuai yang kita butuhkan apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, kami akan hadirkan sesuai kebutuhan kami sebagai pihak termohon," pungkasnya.
Sebelumnya, Pihak Muhammad Rizieq Shihab menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut salah satu yang akan dihadirkan adalah raja dangdut Rhoma Irama.
Menurut Alamsyah, Rhoma Irama merupakan ahli Maulid Nabi Muhammad SAW karena kerap berceramah.
"Iya rencananya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi, Rhoma Irama. Dia biasa berdakwah di Maulid Nabu juga," ujar Alamsyah di PN Jakarta Selatan.
Rencana untuk menghadirkan Rhoma Irama, kata Alamsyah, adalah untuk memastikan tidak ada dugaan tindak pidana di acara Maulid Nabi.
"Apakah acara Maulid Nabi melanggar hukum pidana? Kan ini kan tindak pidana dalam acara Maulid," ucap dia.
Ia menambahkan, saksi lainnya yang bakal dihadirkan adalah Prof Sutegi dan Fernando. Keduanya adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.