Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Polri Minta Hakim Tolak Semua Gugatan
Polri meminta hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat Polri dalam hal ini Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan karena menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.
Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.
Baca juga: Teddy Ributkan Harta Warisan Lina Jubaedah untuk Modal Nikah 2021? Sosok Ini yang Pertama Diundang
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi.
Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.
Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.
Keempat, kuasa hukum polisi menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3).
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Berikut Daftar 7 Buah Tingkatkan Daya Tubuh
Baca juga: Hati-hati Warga Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Denda Rp5 Juta Bagi Warga yang Tolak Divaksinasi
Baca juga: Mulianya Siswi Kelas 3 SD Bantu Ambil Orderan Ojek Online Ayahnya yang Jadi Korban Tabrak lari
Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Baca juga: Wanita Ini Make Up Mirip Wajah Nathalie Holscher, Istri Sule Takjub Tahu Rahasianya: Keren Banget!
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.