TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD boleh pulang ke rumah masing-masing. Polda Metro Jaya tidak menahan Gisel dan MYD terkait status mereka sebagai tersangka tentang pornografi.
Polda Metro Jaya mengatakan keduanya bersikap koperatif sehingga penyidik tidak menahan keduanya. Apalagi Gisel adalah seorang ibu yang anaknya berumur 4 tahun.
Saat diwawancarai media, Gisel mengungkapkan permohonan maaf.
Berhalangan hadir karena jemput anak
Gisel rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Gisel tersangka video syur diperiksa selama sekitar 11 jam sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Seusai pemeriksaan, Gisel menjelaskan alasannya tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Senin (4/1/2021).
"Kemarin aku berhalangan hadir karena menjemput anak aku yang baru pulang liburan sama Mas Gading," kata Gisel kepada wartawan.
Gisel kembali menyampaikan permintaan maafnya setelah video syurnya dengan Michael Yukinobu Defretes alias MYD tersebar luas di media sosial.
"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam."
"Saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk pihak terkait," ujar dia.
Gisel telah mengakui pemeran wanita di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim Gisel dengan MYD berlangsung di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, 2017 silam.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah dia.
Gisel tidak ditahan
Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tidak menahan mantan istri Gading Marten itu.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.
"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.
Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.
Gelar perkara di Medan
Polda Metro Jaya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Olah TKP Kasus Video Syur di Medan, Gisella Anastasia dan MYD Tak Ditahan
Baca juga: Gisel Kembali Minta Maaf Usai Diperiksa 10 Jam: Kali Ini Sikapnya Lebih Tegar, Sempat Tertawa Kecil
Baca juga: Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI: Kapolri Bentuk Tim Khusus hingga Sikap Kompolnas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Olah TKP akan digelar di Medan.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, penyidik akan melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU. Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," ucap dia. (Annas Furqon Hakim)