"Kalau ada penjelasan dari saksi atau ahli yang mereka hadirkan, itu saya sampaikan adalah haknya mereka. Saksi fakta atau saksi ahli itu haknya pemohon. Tidak ada masalah," ujar Kombes Hengky pada Kamis (7/1/2021).
Hengky juga enggan mengomentari terkait kesaksian dari empat orang saksi yang dihadirkan di ruang sidang.
Pihaknya menyerahkan segala keputusan kepada Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti.
"Saksi fakta maupun saksi ahli itu haknya mereka. Nanti yang menyimpulkan keputusan semuanya kita siapkan ke hakim tunggal," lanjutnya.
Giliran tim kuasa hukum polisi hari ini pada Jumat (8/1/2021) yang akan menghadirkan saksi-saksi.
"Sesuai yang kita butuhkan apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, kami akan hadirkan sesuai kebutuhan kami sebagai pihak termohon," pungkasnya.