Rutinitas Abu Bakar Ba'asyir Selama Dipenjara Diungkap Kalapas Gunung Sindur: Memang Begitu

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara tahun 2011 lalu setelah dinyatakan terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia

TRIBUNJAKARTA.COM- Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Selama menjalani hukuman pidana, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini sering mengisi waktunya dengan menulis dan beribadah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto mengungkapkan bahwa dalam kesehariannya, Ba'asyir berperilaku baik dengan mengikuti semua aturan keamanan.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Di balik jeruji, Abu Bakar Baasyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.

Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari Lapas.

Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.

Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.

Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.

Baca juga: Pasukan Densus 88 Kawal Abu Bakar Baasyir saat Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Baca juga: Jumat Pagi, Abu Bakar Baasyir Bebas, Keluar Lapas Gunungsindur Pakai Mobil Ambulans

Baca juga: Awal Tahun 2021, 22 Warga Kabupaten Tangerang Tewas Karena Covid-19 Dalam Sepekan

Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi. Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas

Berita Terkini