Syarat dan Panduan Lengkap BLT PKH Bagi Pelajar Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa belajar di Warkop Rizki di Jalan Raya Ciledug Jombang, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (29/7/2020).

Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga. 

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti ini: 

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH 

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH 

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH  

Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD 

Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut: 

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Syarat Dapat BLT PKH untuk Pelajar Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta"

Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Berita Terkini