Kabar Artis

Tiga Hari Sebelum Disidangkan, Pengadilan Negeri Depok Bakal Panggil Raffi Ahmad

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di depan Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

"Dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.

David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Oleh sebab  itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer  yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.

Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat karena menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan semestinya, selang beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.

Melansir manplawyers.co, dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.

Dari rumusan pasal tersebut, seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.

Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.

Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang.

Pada perkembangannya, melawan hukum ditafsirkan lebih luas sehingga tidak lagi terbatas hanya pada melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Halaman
1234

Berita Terkini