Banyak Konflik Anak Gugat Orangtua hingga Tempuh Jalur Hukum, Ini Janji Calon Kapolri Komjen Listyo

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Dia digugat oleh empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Koswara (baju putih) yang digugat anaknya. (tribunjabar/mega nugraha)

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya yang berhak atas tanah tersebut.

Hal itu membuat Deden tak terima.

Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.

Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Halaman
1234

Berita Terkini