Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Restoran dan dan Mal di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020). Ada aturan baru yang diberlakukan Pemprov DKI, restoran dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya hanya pukul 19.00 WIB.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.920 orang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda Rp 250 ribu.

"Total yang bayar denda ada 80 orang," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Tak hanya itu, Arifin menyebut, pelanggaran juga masih banyak ditemukan di restoran, rumah makan, perkantoran, hingga tempat industri.

Untuk restoran atau rumah makan, Satpol PP telah menggelar razia di 482 tempat yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Baca juga: Kabel Rumah Pompa Air di Tanah Abang Dirusak, Polisi Jelaskan Kronologinya

Hasilnya, ada 65 tempat diberikan teguran tertulis, 10 restoran kena denda, dan tiga ditutup ssmentara.

Mayoritas tempat makan yang disanksi lantaran melanggar ketentuan soal jam operasional hingga tak menerapkan jaga jarak yang menyebabkan munculnya kerumunan orang.

Adapun selama pengetatan PSBB ini, restoran atau tempat makan hanya diizinkan melayani pelanggan hingga pukul 19.00 WIB dengan ketentuan jumlah pengunjung hanya 25 persen kapasitas ruangan.

"Untuk sanksi pencabutan izin sampai saat ini belum ada ya," ujarnya.

Baca juga: Titik Terendah Ibu Wafat, Rizky Febian Bongkar Urus Warisan dengan Teddy Jadi Gambaran ke Depan

Kemudian, Satpol PP juga melakukan razia ke 393 perkantoran dan tempat usaha di Jakarta.

Hasilnya, ada 66 perkantoran atau tempat usaha yang diberikan sanksi, baik itu teguran tertulis maupun denda.

"Teguran tertulis ada 65 tempat dan satu tempat kami beri sanksi denda. Sementara pencabutan izin tidak ada," tuturnya.

Dari seluruh pelanggaran tersebut, Satpol PP mendapat Rp 10,9 juta yang langsung disetor ke kas daerah.

Rinciannya, denda perorangan sebanyak Rp 9,9 juta dan perkantoran Rp 1 juta.

Baca juga: Kabar Bahagia, PlayStation 5 Resmi Dijual di Indonesia Hari Ini, Cek Harganya

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Halaman
1234

Berita Terkini