Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima Wartawan, Minggu (24/1/2021).
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," lanjutnya.
Dalam Kepgub tersebut, ada aturan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di antaranya restoran dan Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya yang hanya perbolehkan maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Lebih dari pukul 20.00 WIB, restoran wajib meminta pelanggan untuk membawa pulang pesanannya. Tidak boleh makan di tempat.
Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Anies Resmi Memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 8 Februari 2021
Meski begitu, aturan ihwal pelanggan diperbolehkan makan di tempat (dine-in), hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Menyoal kegiatan beribadah, dalam Kepgub itu, masih diberlakukan 50 persen jemaah dari jumlah biasanya.
Selain itu, area publik seperti taman dan sebagainya belum dapat dioperasikan.
Transportasi umum wajib membawa 50 persen penumpang dari jumlah biasanya.
Baca juga: Terekam CCTV, Tiga Pemuda Gasak Uang Tunai dari Kotak Amal Masjid Al Mubasyirin di Koja
Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.
Diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.