Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Delapan orang telah ditangkap di beberapa lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya pembuat surat hasil tes swab palsu, orang yang memesan atau pembeli juga turut diamankan.
Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com.
1. Anak Di Bawah Umur Terlibat
Delapan tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23), dan DM.
Satu dari delapan tersangka tersebut ternyata masih di bawah umur, yaitu DM.
Baca juga: Daftar 53 Korban Sriwijaya Air yang Berhasil Teridentifikasi Tim DVI: Ada Nama Si Kecil Yumna
Baca juga: Tak Sadar Lagu Bahasa Jawa Sindirnya, Ini Langkah Michael Yukinobu pada Pencipta: Dendam?
Baca juga: Ada Peran Orang Dalam Pada Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu, Polisi: Bisa Tanda Tangan Sendiri
Dalam kasus ini, DM adalah pembeli surat tes swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakannya untuk keperluan perjalanan.
2. Promosi Lewat Media Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosilan dan menjual surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
"Jadi mereka ini menawarkan surat hasil tes swab palsu melalui media sosial di Facebook," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Dari informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, tersangka menawarkan hasil tes swab palsu melalui akun Facebook Redy1109.
"Bahkan mereka juga ada yang menawarka secaa door to door," ujar Yusri.
Baca juga: Daftar Anggota TNI-Polri yang Tewas Melawan KKB Pada Tahun 2020-2021: Ada Pratu Roy & Pratu Dedi
3. Dijual Seharga Rp 75 Ribu-Rp 900 Ribu