Dari pengakuan tersangka sudah 11 kali, tapi kami masih mendalami terus," ujar dia.
Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
Baca juga: Bangkai Sayap Pesawat Ditemukan di Pantai Bintan, Bermula dari Cari Tali Untuk Ikat Sampah
Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.
"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.