5 Fakta Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu:Ada Peran Orang Dalam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil tes swab antigen dan PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021). Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.

Delapan orang telah ditangkap di beberapa lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya pembuat surat hasil tes swab palsu, orang yang memesan atau pembeli juga turut diamankan.

Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com.

1. Anak Di Bawah Umur Terlibat

Delapan tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23), dan DM.

Satu dari delapan tersangka tersebut ternyata masih di bawah umur, yaitu DM.

Baca juga: Daftar 53 Korban Sriwijaya Air yang Berhasil Teridentifikasi Tim DVI: Ada Nama Si Kecil Yumna

Baca juga: Tak Sadar Lagu Bahasa Jawa Sindirnya, Ini Langkah Michael Yukinobu pada Pencipta: Dendam?

Baca juga: Ada Peran Orang Dalam Pada Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu, Polisi: Bisa Tanda Tangan Sendiri

Dalam kasus ini, DM adalah pembeli surat tes swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakannya untuk keperluan perjalanan.

2. Promosi Lewat Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosilan dan menjual surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.

"Jadi mereka ini menawarkan surat hasil tes swab palsu melalui media sosial di Facebook," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Dari informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, tersangka menawarkan hasil tes swab palsu melalui akun Facebook Redy1109.

"Bahkan mereka juga ada yang menawarka secaa door to door," ujar Yusri.

Baca juga: Daftar Anggota TNI-Polri yang Tewas Melawan KKB Pada Tahun 2020-2021: Ada Pratu Roy & Pratu Dedi

3. Dijual Seharga Rp 75 Ribu-Rp 900 Ribu

Berdasarkan pengakuan tersangka, surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu dijual dengan harga yang beragam.

"Dijual mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 90 ribu, tanpa perlu melakukan tes," ungkap Yusri.

Pemesan surat abal-abal tersebut hanya perlu menyerahkan identitas diri dan tujuan membeli.

"Mereka melakukan upaya pemalsuan dengan mengosongkan data PDF, kemudian dimasukkan nama si pemesan," tambahnya.

Tanpa harus menjalani tes, pemesan sudah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan surat palsu itu.

4. Keterlibatan "Orang Dalam"

Fakta selanjutnya adalah terkait keterlibatan "orang dalam" pada pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu.

Yusri menuturkan, sejumlah tersangka memiliki akses untuk melakukan pemalsuan.

"Kenapa bisa melakukan? Karena memang pelakunya ini orang dalam juga," kata terang dia.

Baca juga: Kisah Haru Anggota Basarnas saat Memisahkan Perhiasan Milik Korban Sriwijaya Air: Teringat Sosok Ibu

Yusri menjelaskan, orang dalam yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat hasil tes swab adalah pegawai klinik dan laboratorium.

"Pelakunya orang lab dan klinik sendiri. Jadi dia bisa bikin kop surat yang sama dan dia tanda tangan sendiri," ungkapnya.

5. Tersangka Beraksi Sejak November 2020

Pemalsuan surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu ini sudah berjalan sejak bulan November 2020.

"Ini sudah sejak November 2020 mereka ini bermain. Namun masih kita dalami lagi," kata Yusri.

Dalam kurun tiga bulan tersebut, lanjut Yusri, tersangka mengaku sudah 11 kali membuat dan menjual surat tes swab palsu.

Dari pengakuan tersangka sudah 11 kali, tapi kami masih mendalami terus," ujar dia.

Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Baca juga: Bangkai Sayap Pesawat Ditemukan di Pantai Bintan, Bermula dari Cari Tali Untuk Ikat Sampah

Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.

"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita Terkini