Sejumlah uang, kata Adhi, juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.
Seluruh pelaku telah ditahan di Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 10 Remaja Berkomplot Curi Belasan Kotak Amal, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Beli Narkoba