Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - RMF alias Sarif Hendrawan (34) ditangkap polisi seusai menipu korbannya hingga ratusan juta Rupiah.
Saat beraksi, Sarif mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri.
"Modus operandinya adalah menjadi polisi gadungan, pangkatnya adalah AKBP dan dinas di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (28/1/2021).
Kendati demikian, lanjut Yusri, Sarif ternyata memang pernah bertugas sebagai anggota Polri. Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat.
"Yang bersangkutan ini merupakan pecatan Polri, di Polda Sumatera Selatan," ujar dia.
Pangkat terakhir Sarif di Polda Sumatera Selatan adalah Briptu. Ia dipecat karena tidak pernah masuk kantor.
"Kasusnya disersi, tidak pernah masuk kantor," ungkap Yusri.
• Resso Suguhkan Pengalaman Musik Lebih Interaktif, Penggemar Dapat Terhubung Langsung dengan Musisi
• Bupati Bekasi Batal Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penyebabnya
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban hendak meminjam uang untuk membeli sebuah unit di Apartemen Basura City, Jakarta Timur, seharga Rp 700 juta.
Tersangka pun menawarkan bantuan kepada korban. Saat menawarkan bantuan, tersangka mengenakan seragam dinas polisi dan mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia.
"Dengan mengaku sebagai anggota Polri untuk bisa meyakinkan korbannya, dia bisa mengurus pinjaman uang melalui Bank Dunia sebesar Rp 3 miliar," ucap Yusri.
Syaratnya, korban harus memiliki agunan sertifikat properti. Namun saat itu korban tidak memiliki agunan yang diminta tersangka.
"Akhirnya dia merayu menjanjikan untuk membantu pembelian satu unit Apartemen Basura City cukup dengan membayar DP Rp 140 juta. Nanti akan keluar dokumennya dan itu bisa digadaikan dan mencairkan uang di Bank Dunia yang dia punya jalur sebesar Rp 3 miliar," ungkap Yusri.
• Intervensi Pemerintah Melalui Kenaikan Anggaran PEN Diperlukan untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
"Kemudian korban bersedia dan mencicil beberapa kali pembayaran sampai genap Rp 140 juta. Setelah itu, uang tersebut hilang dibawa kabur oleh tersangka ini," tambahnya.
Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021, sehari kemudian tersangka ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi gadungan itu kini harus mempertangung jawabakan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.