Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Sebuah video di sosial media Facebook menjadi viral usai diunggah oleh akun bernama Icha L. Dalam video tersebut, nampak transaksi jual beli di Pasar Muamalah, Beji, Kota Depok, menggunakan koin dinar dan dirham, hingga barter.
Unggahan video tersebut pun menuai ratusan komentar yang bernada negatif, dan telah dibagikan kembali hingga sebanyak 272 kali.
Tak sedikit, warganet yang mengaitkan transaksi di Pasar Muamalah ini dengan sistem khilafah.
Menanggapi komentar ini, salah seorang pedagang di Pasar Muamalah, Anto, membantah hal tersebut.
“Enggak ada hubungannya, ini kan barter. Barter kan berlaku umum. Di kalangan masyarakat Baduy itu pun masih berlaku barter,” kata Anto di lokasi, Jumat (29/1/2021).
Anto menegaskan, transaksi di Pasar Muamalah ini juga masih menggunakan mata uang rupiah.
“Dinar dirham itu kalau yang bisa saja, yang gak bisa ya barter tadi. Semuanya bisa pakai apapun boleh. Tidak harus pake dinar dirham,” jelasnya.
Mayoritas, barang yang dijajakan di Pasar Muamalah ini adalah bahan-bahan pokok.
“Disini sih madu-madu original ya, akasia, trigona, dan produk-produk lain juga ada kaya roti. Pada umumnya kebutuhan pokok kayak beras, minyak goreng, sabun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Beji, mengungkapkan dirinya belum bisa memberikan keterangan sementara ini.
“Saya belum tahu dan belum bisa komentar apapun masalah itu. Karena kami pas lagi lewat, ada kegiatan ini saya mampir, hanya itu, jadi belum bisa memberikan statement apapun,” katanya di lokasi kejadian.
Sekedar informasi, peraturan soal transaksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni: