Pedagang Pasar Muamalah Depok Akui Transaksi dengan Dinar Dirham, Tapi Bantah Ikuti Sistem Khilafah

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di pasar muamalah, Beji, Kota Depok, Jumat (28/1/2021).  

1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. 

2. Perdagangan internasional. 

3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.

5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang.

6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Berita Terkini