Wanita yang meninggal itu berinisial ZBD (59), ditemukan warga di rumahnya di Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, Senin (11/1/2021), dengan tangan terikat dan mulut ditutup.
Pascakejadian menghebohkan tersebut, Polres Pidie suksek meringkus tersangka bernama Armia (39), di rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Rabu (13/1/2021).
Belakangan terungkap, Armia diduga telah memperkosa tiga wanita di lokasi berbeda.
Masing-masing adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, dan RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji.
Sementara, NM (38) Kecamatan Kota Sigli, tidak berhasil diperkosa karena memberikan perlawanan.
Sedangkan ZBD adalah korban perkosaan yang meninggal.
Saat ini, Armia masih meringkuk di sel Polres Pidie.
"Kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Armia masih dalam proses pemberkasan dan belum diserahkan ke Jaksa" kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, hasil visum et repertum yang telah keluar, bahwa penyebab wanita ZBD meninggal belum diketahui.
Sebab, visum hanya dilakukan jasad korban (pemeriksaan luar) dan tidak dilakukan otopsi (pemeriksaan dalam).
"Hasil visum itu, korban mengalami luka robek di bagian kemaluan," jelas AKP Ferdian.
Dikatakan, tersangka Armia dibidik polisi 65 KUHP karena melakukan perbuatan pidana secara berulang.
Artinya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi warga Pidie yang menjadi korban tersangka, hendaknya melaporkan ke polisi.
Saat ini, tiga korban telah melaporkan ke polisi.
Dua korban pemerkosaan dan satu korban penganiayaan.
Sasaran tersangka terhadap korban adalah tinggal sendiri di rumah, tua, dan tidak pintar. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bocah di Batam Tergoda Janda, Sempat Bercanda Tak Kuasa Tahan Nafsu, Kerasukan Rudapaksa Korban,