Mulai Senin, Kawasan Wisata Kota Tua Diberlakukan Sebagai Kawasan Rendah Emisi

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengunjung menikmati sore hari di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020).

3. Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta.

4. Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.

Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Berita Terkini