Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MUSTIKAJAYA - Pasang sumai istri (pasutri) ST dan ER sudah tinggal di rumah yang beralamat di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi sejak lebih dari lima tahun.
Kusnadi Ketua RT setempat mengatakan, tetangga tidak ada yang mengetahui secara pasti aktivitas apa yang dilakukan pasutri tersebut hingga diringkus polisi.
"Sudah lima tahun tinggal di sini, aktivitasnya kita enggak ada yang tahu kaya kerja biasa aja," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).
Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat tinggal saja.
"Tahunya itu tempat tinggal aja, kalau ada tamu dateng juga warga sekitar enggak tahu," ujarnya.
Apalagi terkait praktik aborsi yang berhasil dibongkar pihak kepolisian, warga kaget kalau rumah tersebut dijadikan kegiatan terlarang.
"Kurang tahu (latar belakang dokter atau kerja di rumah sakit), karena di rumahnya kan juga biasa aja enggak plang (papan identitas) apa-apa, biasa aja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus pasutri pelaku praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Tersangka masing-masing berinisial ST dan ER pasangan suami istri, serta seorang tersangka lagi berinisial RS.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
TribunJakarta.com mencoba melihat langsung lokasi praktik aborsi ilegal, letaknya berada di perkampungan.
Rumah dengan pagar hitam dan cat dinding berwarna biru, merupakan lokasi praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka.
Letak bangunan tersebut berdiri di tengah perkampungan, lingkungan setempat memang bisa dikatakan masih lengang.
Daerah perkampungan ini bukan termasuk pemukiman padat penduduk, jarak antar-rumah juga masih terbilang luas.