Selain itu, di dekat rumah praktik aborsi ilegal masih terdapat kebun pisang dan pohon bambu, tanda bahwa perkampungan ini cukup sepi dari hiruk pikuk padat penduduk.
Begini penampakan lokasinya
Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri ini membuka praktik aborsi di Kampung Cibitung, RT 01/RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Tersangka suami istri masing-masing berinisial ST dan ER. Seorang tersangka lagi berinisial RS.
Polisi menangkap pasutri di kediamannya sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, Senin (1/2/2021) pukul 14.00 WIB.
TribunJakarta.com mencoba melihat langsung lokasi praktik aborsi ilegal, letaknya berada di perkampungan.
• Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Pasien Lewat Media Sosial
Rumah dengan pagar hitam dan cat dinding berwarna biru, merupakan lokasi praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka.
Letak bangunan tersebut berdiri di tengah perkampungan, lingkungan setempat memang bisa dikatakan masih lengang.
Daerah perkampungan ini bukan termasuk permukiman padat penduduk, jarak antar-rumah juga masih terbilang luas.
Di dekat rumah praktik aborsi ilegal masih terdapat kebun pisang dan pohon bambu, tanda bahwa perkampungan cukup sepi dari hiruk pikuk padat penduduk.
• Pengakuan Mencengangkan Pasien Aborsi Ilegal hingga Terpaksa Gugurkan Kandungan
• 7 Cara Alami Menyembuhkan Borok dan Koreng pada Anak, Ramuan Tradisional Ini Solusinya
• Jelang Imlek, Anak Buah Anies Baswedan Pastikan Stok Daging Babi Aman
Ketua RT01 RW05 Kusnadi mengaku warga setempat tidak mengetahui adanya praktik aborsi ilegal di rumah tersebut.
"Tahunya itu rumah tinggal aja, karena memang enggak ada plang klinik atau semacemnya," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).
Saat penggerebekan, Kusnadi ikut mendampingi pihak kepolisian.
• Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air: Tak Melintasi Area Awan Signifikan
Dia melihat terdapat tiga orang yang diamankan dan sejumlah barang bukti.