Lima Tahun Tinggal Bertetangga, Warga Tak Ada yang Tahu Aktivitas Pasutri Pelaku Aborsi di Bekasi

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP penggerebekan rumah tempat praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Selain mengamankan pemilik rumah, polisi membawa sejumlah barang-barang dari lokasi.

Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.    (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

"Saya kurang tahu apa yang dibawa," terangnya.

Kondisi rumah sudah kosong sejak penggerebekan tersebut.

Di dalam teras, masih tampak satu unit sepeda motor dan mobil terparkir.

Namun, tidak ada satupun penghuni rumah yang mendiami setelah kasus praktik aborsi terbongkar.

Pasang Tarif Rp 5 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasutri ST dan ER mematok harga jutaan untuk sekali aborsi.

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Ayah Tengah Malam Diam-diam Datangi Kamar Anak, Sang Istri Kaget Pergoki Perbuatan Suaminya

Bahkan, kata Yusri, calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.

"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.

Yusri memastikan pasutri ini membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya, bukan klinik.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. 

ST bertugas mempromosikan, ER berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi atau pasien.

Halaman
1234

Berita Terkini