Satpol PP DKI Jakarta menyegel griya pijat Metropolis di Jalan Melawai 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Dengan penyegelan tersebut, griya pijat Metropolis kini telah ditutup secara permanen.
"Ini adalah penutupannya secara permanen," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di lokasi.
Eko menjelaskan, griya pijat Metropolis ditutup permanen karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, Metropolis beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya praktik prostitusi di griya pijat Metropolis.
Hal itu diketahui ketika Satpol PP menggerebek Metropolis pada 22 Januari 2021 lalu.
"Pada tanggal 22 Januari lalu kita mengadakan operasi dan didapati beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan. Kemudian kita juga dapati adanya prostitusi," ujar Eko.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di griya pijat Metropolis.
"Tidak boleh ada kegiatan apa pun selama Metropolis ini ditutup. Untuk pengawasannya tetap kita lakukan dari tingkat provinsi, kecamatan, dan kelurahan," kata dia.